Dulu waktu awal-awal terjun di dunia paid review saya paling banyak memperoleh job dari situs judi. Harga tiap review memang hanya $5 (di mana saya memperoleh bagian $3.25), tapi jobnya banyak sekali. Sebulan paling tidak bisa dapat 10-15 job dari situs judi saja. Itulah sebabnya earning bulan pertama saya melakoni paid review lumayan besar (bagi saya).

Sekarang semuanya sudah berubah. Meski memperoleh banyak job dari situs judi masih sangat mudah, namun kita tidak boleh lagi menulis review tentang perjudian semenjak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan 25 Maret 2008 lalu. Kalau nekat, siap-siap saja dihukum penjara paling lama 6 tahun atau dikenai denda paling banyak Rp 1 M. Aje gile!

Coba lihat kutipan UU ITE pasal 26 ayat (2) yang berbunyi:
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Lihat pula ancaman hukumannya di pasal 42 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Btw, bagaimana bisa paid review tentang situs judi terkena jerat pasal tersebut? Bukankah pasal itu hanya berlaku bagi pemilik dan/atau pengelola situs judi saja? Nah, kalau begitu paid review kan tidak termasuk?

Iya, saya juga sempat berpikiran begitu. Tapi ingat, setiap review mensyaratkan paling tidak terdapat 3 link menuju ke situs yang direview. Nah, dalam perspektif saya, meletakkan 3 link menuju ke situs judi yang direview bisa dimasukkan dalam kategori "membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) tersebut di atas. Bukankah dengan link-link tersebut kita membuat pembaca dapat mengakses situs judi?

Sekali lagi ini hanya dari perspektif saya pribadi. Anda boleh sependapat, tidak setuju juga tidak dilarang. Seperti biasa, silakan tuangkan pendapat Anda di kolom komentar. Oya, kalau Anda belum punya salinan UU ITE, silakan mendownloadnya di sini. Gratis koq. :p

Oke, itu saja. Saya mau menghapus review situs judi yang pernah saya buat dulu. 1 M, Booo! :D

Anda suka dengan posting-posting EkoNurhuda.com? Klik di sini untuk mendapatkan posting terbaru blog ini di mailbox Anda.